Correct Article 2
PP Nomor 62 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Current Text
(1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar paling banyak Rp379.318.092.000,00 (tiga ratus tujuh puluh sembilan miliar tiga ratus delapan belas juta sembilan puluh dua ribu rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 melalui konversi piutang negara berupa Subsidiary Loan Agreement (SLA) pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd berdasarkan Perjanjian Penerusan Pinjaman Nomor SLA-1264/Eks-SLA-725-SLA-727/DSMI/2016 tanggal 29 Juni 2016 yang berasal dari pengalihan Penerusan Pinjaman Nomor SLA-725/DP3/1993 tanggal 27
September 1993 dan Nomor SLA-727/DP3/1993 tanggal 6 Oktober 1993.
Your Correction
