Correct Article 1
PP Nomor 62 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd
Current Text
Negara
melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd, yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 1974 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara “Djakarta Lloyd” Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO).
Your Correction
