Correct Article 12
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c disusun untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek disusun dengan mengacu pada rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka menengah dan jangka panjang.
(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek paling sedikit memuat:
a. identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan serta identifikasi potensi wilayah penyuluhan;
b. rencana kegiatan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
c. anggaran pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan;
d. metode dan materi penyuluhan; dan
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka pendek diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
