Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program keahlian perikanan dan program studi perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 harus didasarkan pada kebutuhan pembangunan nasional di bidang perikanan dan kebutuhan dunia usaha dan/atau dunia kerja sektor perikanan, baik di dalam negeri maupun luar negeri. (2) Program keahlian dan program studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan pendekatan teaching factory. (3) Pendekatan teaching factory sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan proses pembelajaran atau keterampilan yang dirancang dan dilaksanakan berdasarkan: a. prosedur dan standar kerja yang sesungguhnya untuk menghasilkan barang dan jasa perikanan sesuai kebutuhan konsumen/pasar; b. kombinasi pelatihan kompetensi dan pelatihan produksi; c. pembelajaran dan praktik wirausaha di bidang perikanan; dan d. komposisi teori 30% (tiga puluh persen) dan praktik 70% (tujuh puluh persen).
Your Correction