Correct Article 34
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan menengah perikanan menyelenggarakan program keahlian perikanan.
(2) Satuan pendidikan tinggi perikanan menyelenggarakan program studi perikanan.
(3) Program keahlian perikanan dan program studi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas 1 (satu) atau lebih kompetensi keahlian.
Your Correction
