Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 52

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembinaan karakter Peserta Didik berakar pada kebudayaan bangsa INDONESIA dengan memperkuat karakter Pelaku Utama perikanan. (2) Pembinaan karakter Peserta Didik bertujuan mengembangkan sikap dan kepribadian untuk mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kemandirian, disiplin serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Your Correction