Correct Article 46
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pihak yang paling berhak memperoleh manfaat Penyuluhan Perikanan mencakup sasaran utama dan sasaran antara.
(2) Sasaran utama Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Pelaku Utama dan/atau Pelaku Usaha.
(3) Sasaran antara Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pemangku kepentingan lainnya yang meliputi kelompok atau lembaga pemerhati perikanan, serta generasi muda dan tokoh masyarakat.
Your Correction
