Correct Article 33
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Pembentukan kelembagaan penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
