Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendirian lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction