Correct Article 31
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Your Correction
