Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 31

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pendirian satuan pendidikan dan/atau pembukaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) dan Pasal 30 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
Your Correction