Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (2) Pembukaan program keahlian pada satuan pendidikan menengah kejuruan di bidang perikanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah ditetapkan oleh bupati/walikota. (3) Pembukaan program studi pada satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Your Correction