Correct Article 10
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a disusun untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang disusun dengan mengacu kepada rencana pengelolaan Perikanan.
(3) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang paling sedikit memuat:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. visi dan misi;
b. tujuan dan arah kebijakan;
c. proyeksi kebutuhan sumber daya manusia perikanan; dan
d. proyeksi kebutuhan satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan penyuluhan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan jangka panjang diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction
