Correct Article 61
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Akreditasi satuan materi uji kompetensi Penyuluhan Perikanan dilakukan oleh lembaga akreditasi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
