Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 59

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Akreditasi program keahlian pada satuan pendidikan menengah perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Akreditasi program studi pada satuan pendidikan tinggi perikanan dilakukan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction