Correct Article 51
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Programa Penyuluhan Perikanan berisi upaya pengembangan dan pelestarian sumber daya ikan dan laut, pemantapan produksi perikanan, melalui aspek teknologi, ekonomi, manajemen, ekologi, hukum, dan pemantapan organisasi/kelompok yang menjadi sasaran penyuluhan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Programa Penyuluhan Perikanan disusun berdasarkan asas realistik, manfaat, partisipatif, terukur, demokratis, bertanggung gugat, keterpaduan, dan kesinergian dengan mengacu kebijakan dan rencana strategis Kementerian.
(3) Programa Penyuluhan Perikanan disusun setiap tahun terdiri atas Programa Penyuluhan Perikanan:
a. desa/kelurahan atau unit kerja lapangan;
b. kecamatan;
c. kabupaten/kota;
d. provinsi; dan
e. nasional.
Your Correction
