Correct Article 50
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Struktur Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan terdiri atas materi umum, materi inti, dan materi penunjang.
(2) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan dikhususkan pada aspek teknis dan aspek manajerial perikanan dengan memperhatikan rekomendasi teknologi di bidang perikanan.
(3) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan disusun berdasarkan standar kompetensi bidang perikanan.
(4) Kurikulum lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) didasarkan pada jenis, jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan bidang perikanan.
(5) Dalam rangka memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas usaha perikanan, diperlukan unsur pembinaan karakter bagi peserta latih dalam struktur Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Penyusunan Kurikulum mengacu pada standar penyusunan Kurikulum yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja atau pimpinan instansi pembina pendidikan dan pelatihan aparatur.
Your Correction
