Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengembangan Kurikulum satuan pendidikan tinggi di bidang perikanan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi untuk setiap program studi yang meliputi aspek pengembangan kecerdasan, intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. (2) Aspek pengembangan keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi juga mengacu pada standar yang dikeluarkan oleh Menteri.
Your Correction