Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 44

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Peserta Didik pada satuan pendidikan menengah perikanan harus telah menyelesaikan pendidikannya pada Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat baik dari dalam maupun luar negeri. (2) Peserta Didik pada satuan pendidikan tinggi perikanan harus memenuhi persyaratan memiliki ijazah atau surat keterangan lulus pendidikan 1 (satu) jenjang atau tingkat pendidikan di bawahnya atau memperoleh pengakuan setingkat atas hasil prestasi belajar melalui pengalaman. (3) Peserta Didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus melalui seleksi penerimaan Peserta Didik dan diprioritaskan pada anak Pelaku Utama. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction