Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan penyuluhan swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c, terdiri atas: a. asosiasi perikanan; b. korporasi perikanan; atau c. kelembagaan lainnya yang dibentuk oleh Pelaku Usaha dan/atau Pelaku Utama.
Your Correction