Correct Article 26
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b:
a. pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan;
b. pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah yang menangani fungsi perikanan;
c. pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan; dan
d. pada kawasan potensial perikanan, berupa pos Penyuluhan Perikanan.
Your Correction
