Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b: a. pada tingkat provinsi, berupa Badan Koordinasi Penyuluhan Perikanan; b. pada tingkat kabupaten/kota, berupa badan pelaksana Penyuluhan Perikanan yang merupakan fungsi pelaksanaan Penyuluhan Perikanan Pemerintah pada tingkat kabupaten/kota yang diintegrasikan pada satuan kerja perangkat daerah yang menangani fungsi perikanan; c. pada tingkat kecamatan, berupa Balai Penyuluhan; dan d. pada kawasan potensial perikanan, berupa pos Penyuluhan Perikanan.
Your Correction