Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kelembagaan penyuluhan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, berupa badan yang menangani penyuluhan di bidang perikanan yang merupakan kelembagaan penyuluhan Pemerintah pada tingkat pusat.
Your Correction