Correct Article 23
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Lembaga Pelatihan Perikanan yang dilaksanakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf c berbentuk lembaga pelatihan kerja perikanan.
Your Correction
