Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi. (2) Lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Pemerintah; b. Pemerintah Daerah; dan c. masyarakat.
Your Correction