Correct Article 22
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelatihan di bidang perikanan dilakukan oleh lembaga pelatihan yang terakreditasi.
(2) Lembaga Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah; dan
c. masyarakat.
Your Correction
