Correct Article 21
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pendidikan Perikanan dilakukan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. satuan pendidikan menengah perikanan; dan
b. satuan pendidikan tinggi perikanan.
(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diselenggarakan oleh Pemerintah.
(4) Selain Pemerintah, Pendidikan Perikanan dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(5) Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan.
(6) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dapat melaksanakan Pendidikan Perikanan pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan.
(7) Satuan pendidikan menengah perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berbentuk Sekolah Menengah Kejuruan di bidang perikanan.
(8) Satuan pendidikan tinggi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berbentuk akademi, politeknik, sekolah tinggi, dan institut di bidang perikanan.
Your Correction
