Correct Article 8
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi; dan
b. rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah kabupaten/kota.
(3) Dalam hal gubernur belum menyusun rencana jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, bupati/walikota dalam menyusun rencana jangka menengah kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka menengah nasional.
Your Correction
