Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bupati/walikota menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan kabupaten/kota. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana jangka menengah kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi; dan b. rencana jangka pendek kabupaten/kota dengan mengacu pada rencana jangka menengah kabupaten/kota. (3) Dalam hal gubernur belum menyusun rencana jangka menengah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, bupati/walikota dalam menyusun rencana jangka menengah kabupaten/kota mengacu pada rencana jangka menengah nasional.
Your Correction