Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan provinsi. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana jangka menengah provinsi dengan mengacu pada rencana jangka panjang dan rencana jangka menengah nasional; dan b. rencana jangka pendek provinsi dengan mengacu pada rencana jangka menengah provinsi.
Your Correction