Correct Article 6
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. rencana jangka panjang;
b. rencana jangka menengah; dan
c. rencana jangka pendek.
Your Correction
