Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan nasional. (2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. rencana jangka panjang; b. rencana jangka menengah; dan c. rencana jangka pendek.
Your Correction