Correct Article 5
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Setiap penyelenggara Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan wajib menyusun rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.
(2) Rencana Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan data dan informasi.
Your Correction
