Correct Article 58
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam kelas kemampuan kelompok.
(2) Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai, diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh pejabat yang berwenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
