Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 58

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sasaran penyuluhan tergabung dalam kelembagaan Pelaku Utama perikanan diklasifikasikan kedalam kelas kemampuan kelompok. (2) Kelas kemampuan kelompok yang telah dinilai, diberikan piagam pengukuhan kelas kelompok oleh pejabat yang berwenang. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction