Correct Article 56
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Peserta Didik yang telah mengikuti Pendidikan Perikanan yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan, diberikan ijazah dan sertifikat kompetensi yang dikeluarkan oleh penyelenggara pendidikan.
Your Correction
