Correct Article 55
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:
a. perabot;
b. peralatan;
c. media;
d. buku dan sumber belajar lainnya;
e. bahan habis pakai; dan
f. perlengkapan lain yang diperlukan.
(2) Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup:
a. lahan;
b. gedung/bangunan; dan
c. ruang/tempat lain yang diperlukan.
Your Correction
