Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 55

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup: a. perabot; b. peralatan; c. media; d. buku dan sumber belajar lainnya; e. bahan habis pakai; dan f. perlengkapan lain yang diperlukan. (2) Prasarana yang memadai untuk Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan paling sedikit mencakup: a. lahan; b. gedung/bangunan; dan c. ruang/tempat lain yang diperlukan.
Your Correction