Correct Article 54
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Untuk meningkatkan kapasitas satuan pendidikan, lembaga pelatihan dan lembaga penyuluhan, diperlukan sarana dan prasarana yang memadai agar Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat diselenggarakan dengan efektif dan efisien.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction
