Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyuluh perikanan terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. penyuluh perikanan pegawai negeri sipil; b. penyuluh perikanan swasta; dan c. penyuluh perikanan swadaya. (2) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau penyuluh perikanan bantu.
Your Correction