Correct Article 42
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Penyuluh perikanan terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. penyuluh perikanan pegawai negeri sipil;
b. penyuluh perikanan swasta; dan
c. penyuluh perikanan swadaya.
(2) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga penyuluh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat mengangkat penyuluh perikanan kehormatan dan/atau penyuluh perikanan bantu.
Your Correction
