Correct Article 38
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf b, pada satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan harus memiliki kompetensi di bidang tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
