Correct Article 37
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 huruf a pada satuan pendidikan menengah perikanan dan/atau satuan pendidikan tinggi perikanan harus menguasai kompetensi:
a. pedagogi;
b. kepribadian;
c. sosial; dan
d. profesional.
(2) Penguasaan kompetensi pedagogi, kepribadian, dan kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penguasaan kompetensi profesional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d, berdasarkan penguasaan terhadap substansi mata pelajaran/mata kuliah yang diampu.
Your Correction
