Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksana Pendidikan Perikanan terdiri dari: a. pendidik; dan b. tenaga kependidikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Your Correction