Correct Article 20
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Pelaksanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan terdiri atas:
a. kelembagaan;
b. ketenagaan;
c. peserta atau sasaran;
d. Kurikulum dan programa;
e. sarana dan prasarana; dan
f. akreditasi dan standardisasi.
Your Correction
