Correct Article 18
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan dilakukan secara partisipatif dan berkelanjutan melalui proses pembelajaran bagi Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pelaksanaan Penyuluhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dalam rangkaian penumbuhan dan pengembangan kelompok para Pelaku Utama dan Pelaku Usaha perikanan.
Your Correction
