Correct Article 17
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan dilakukan melalui pelatihan berbasis kompetensi.
(2) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi meningkatkan dan mengembangkan potensi peserta pelatihan dengan penekanan pada penguasaan kompetensi kerja.
(3) Pelaksanaan Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditujukan untuk mengembangkan kompetensi peserta pelatihan.
(4) Pelatihan Perikanan diselenggarakan di lembaga Pelatihan Perikanan di tempat dan/atau diluar tempat kerja perikanan.
Your Correction
