Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditujukan untuk mengumpulkan data dan informasi bidang Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan. (2) Ketentuan mengenai tata cara inventarisasi data dan informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Your Correction