Correct Article 3
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Perencanaan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan disusun sesuai dengan tahapan yang ditetapkan dalam standar perencanaan yang berlaku secara nasional yang mencakup:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. inventarisasi data dan informasi; dan
b. penyusunan dan penetapan rencana.
Your Correction
