Correct Article 69
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan dapat dilaksanakan melalui pola pemanfaatan bersama sumber daya antara berbagai pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
