Correct Article 68
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Dalam rangka pengembangan Penyuluhan Perikanan, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan penyuluhan bekerja sama dengan lembaga terkait, baik di tingkat nasional, regional, atau internasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong dan memfasilitasi kerja sama Pelaku Utama dan Pelaku Usaha untuk melaksanakan penyuluhan.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong implementasi formasi jabatan fungsional penyuluh perikanan dengan lembaga terkait.
Your Correction
