Correct Article 67
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Kerja sama Pelatihan Perikanan dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha atau dunia industri, dan satuan Pelatihan Perikanan pada tingkat nasional, regional, atau internasional.
(2) Kerja sama internasional Pelatihan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka rintisan lembaga Pelatihan Perikanan bertaraf internasional.
(3) Kerja sama pelatihan di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) bertujuan untuk meningkatkan sinergitas pelaksanaan program pengembangan sumber daya manusia perikanan.
Your Correction
