Correct Article 66
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Satuan pendidikan menengah perikanan dan satuan pendidikan tinggi perikanan dapat melakukan kerja sama dengan satuan pendidikan lain, dunia usaha, dunia industri, atau pihak lain, baik di tingkat nasional, regional, maupun di tingkat internasional.
(2) Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk akreditasi, kualifikasi pendidik, dan/atau pembentukan asosiasi profesi.
(3) Kerja sama satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk kerja sama akademik dan/atau kerja sama nonakademik.
(4) Mekanisme kerja sama satuan pendidikan diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
