Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 65

PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap Penyuluhan Perikanan yang diselenggarakan oleh kelembagaan penyuluhan Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau swadaya dalam rangka pencapaian tujuan Penyuluhan Perikanan. (2) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kelembagaan, tenaga penyuluh, penyelenggaraan, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Penyuluhan Perikanan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada tingkat: a. pusat, meliputi penetapan supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur, pemberian bimbingan, pelatihan, arahan, supervisi persyaratan sertifikasi jabatan penyuluh serta sistem kerja penyuluhan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id b. daerah, meliputi bimbingan dan penerapan supervisi, norma, standar, pedoman dan prosedur, pelatihan, arahan, dan supervisi.
Your Correction