Correct Article 64
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap lembaga Pelatihan Perikanan dalam rangka penjaminan mutu Pelatihan Perikanan.
Your Correction
