Correct Article 63
PP Nomor 62 Tahun 2014 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PELATIHAN, DAN PENYULUHAN PERIKANAN
Current Text
(1) Pemerintah melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap satuan pendidikan menengah perikanan dalam rangka pembinaan, pengembangan, perlindungan, peningkatan kualitas, dan pelayanan sekolah menengah perikanan yang bersangkutan.
(2) Pengawasan dan pengendalian dalam rangka pembinaan terhadap satuan pendidikan tinggi dan pendidikan menengah perikanan secara akademis dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan secara teknis dilakukan oleh Menteri.
(3) Pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dalam rangka penjaminan mutu pendidikan yang meliputi standar kelembagaan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta, Kurikulum, dan sarana prasarana.
Your Correction
