Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna: a. melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang; b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi.
Your Correction