Correct Article 36
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
Pengamanan sarana transportasi dan lokasi Kecelakaan Transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan guna:
a. melindungi personil, awak sarana transportasi, penumpang, dan barang;
b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak sarana transportasi; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
c. mencegah tindakan yang dapat merusak atau mengubah lokasi Kecelakaan Transportasi.
Your Correction
