Correct Article 34
PP Nomor 62 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2013 tentang INVESTIGASI KECELAKAAN TRANSPORTASI
Current Text
(1) Pemindahan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dapat dilaksanakan oleh pejabat berwenang setelah berkoordinasi dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi kecuali mengganggu kepentingan umum.
(2) Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pejabat yang berwenang di bidang transportasi perkeretaapian;
b. pejabat yang berwenang di bidang transportasi laut;
c. pejabat yang berwenang di bidang transportasi udara; atau
d. pejabat yang berwenang di bidang transportasi lalu lintas dan angkutan jalan.
Your Correction
